Kabag Humas Pemkot Bengkulu, Salahudin Yahya, S.Ag, M.Si.

Kabag Humas Pemkot Bengkulu, Salahudin Yahya, S.Ag, M.Si.

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dalam pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh pegawai Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu dipastikan tidak ada. Namun, untuk menyejahterakan pegawai, Pemkot berupaya memberikan uang tersebut dalam bentuk lain yakni uang kesejahteraan sesuai dengan peraturan Mendagri nomor 13 ayat 7A.

Menurut Kabag Humas Pemkot, Salahudin Yahya, dana yang mengalir seperti dana seperti tahun sebelumnya sekira Rp 170 juta. Selain itu pembagian uang itu sendiri tidak akan merata semakin tinggi eselonnya maka anggaran yang diberikan makin kecil begitu juga sebaliknya.

“Tadi kita sudah melakukan rapat untuk menentukan THR dan sepertinya pemerintah harus hati-hati. Dari BPK mengatakan tidak ada pembagian THR, tapi untuk itu sesuai dari kementerian ada uang kesejahteraan,” kata salahudin.

Akan tetapi dilanjutkan Salahudin, pembagian uang kesejahteraan tersebut untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Dikarenakan tidak semuanya pegawai Pemkot banyak dari honorer, maka pihaknya berupaya juga memikirkannya.

“Tapi bagaimana dengan honorer dan ini di kita perlu pikirkan. Dalam rapat itu, dana yang kita pakai kita libatkan DPPKA, kita akan cari dana yang menurut kita tidak merugikan pemerintah dan lebih mensejahterahkan mereka,” lanjutnya.

Namun, hal ini tidak mudah, sebab selain melakukan koordinasi dengan DPPKA, untuk menyalurkan dana ini, maka perlu ada Peraturan Walikota, sehingga tidak menimbulkan gejolak hukum di dalamnya.

“Saya kira dapat tinggal menunggu, mudah-mudah dan kita usahakan sebelum lebaran sudah diberikan,” tutupnya.(dex)