Jumat, April 26, 2024

Rumah Tak Tuntas, Developer Perumahan Ini Dipolisikan Konsumen

Ilustrasi perumahan

kupasbengkulu.com – Bermimpi mendapatkan satu unit rumah di Jalan DP Negara RT 5 Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Freti Yuliana (30) warga Jalan Putri Gading Cempaka RT 2 RW 1 Kelurahan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu ditipu Rp 25 juta.

Penipuan tersebut diduga dilakukan oleh developer perumahan (pengembang) berinisial Im pada Jumat (21/8/2012). Saat itu korban berencana membeli satu unit rumah dengan cash tempo di CV YPU milik pelaku.

Setelah terjadinya kesepakatan, kemudian korban menyerahkan uang senilai Rp 25 juta kepada terduga.

Dimana pada saat penyerahan uang, adanya kesepakatan bahwa rumah yang dipesan oleh korban harus selesai selama empat bulan. Namun hingga sekarang rumah tersebut tak kunjung selesai dikerjakan.

Karena merasa terduga melakukan wan prestasi (ingkar janji), korban meminta uang yang telah ia serahkan untuk dikembalikan. Tetapi pelaku tak juga mengembalikan uang yang telah diserahkan ini. Akhirnya korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu.

“Laporan dengan LP – B / 803 / IX / 2014 / SPKT tentang penipuan dan penggelapan telah kita terima dan kasus ini segera kita tindaklanjuti,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin.(dex)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...