Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULURupbasan Tidak Diberdayakan Polisi dan Jaksa

Rupbasan Tidak Diberdayakan Polisi dan Jaksa

Kepala Rupbasan Kota Bengkulu, Kasrin.
Kepala Rupbasan Kota Bengkulu, Kasrin.

Kupasbengkulu.com, Bengkulu– Keberadaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagai  tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan di Kota Bengkulu, belum diberdayakan oleh pihak kejaksaan, kepolisian ataupun oleh hakim.

Padahal, setiap benda yang disita dan ditempatkan di Rupbasan akan dipelihara dan dirawat sebagai benda milik orang lain. Karena anggaran untuk itu ada. Ini dijelaskan Kepala Rupbasan Kota Bengkulu, Kasrin yang ditemui diruang kerjanya, Jalan Pelabuhan Lama 1A Kota Bengkulu.

“Apa saja yang dititipkan di Rupbasan oleh polisi, jaksa atau hakim, kami berkewajiban mengamankan, memelihara  dan menyelamatkan barang-barang yang dititpkan pada kami. Tugas kami hanya sebatas itu”, kata Kasrin sembari menjelaskan soal  aturan  berang sitaan yang harus disimpan di Rupbasan, tidak menyebutkan secara tegas kewajiban itu.

Memang ada masalah di Rupbasan kata Kasrin. Selain keengganan pihak yang berkompeten menitipkan barang sitaannya,  soal lamanya barang yang dititipkan juga menjadi masalah.

Misalnya ada barang sitaan yang dititipkan tahun 2011 lalu. Karena hingga kini Kasasinya belum tuirun, barang itu terus dipelihara. Naasnya karena dimakan usia, barang tersebut kini sudah hancur, tidak bisa dipakai lagi. (bb)