Sabtu, April 20, 2024

Sadap Getah Pinus di HL, Edi : Enam Perusahan dapat Kewenangan

Kadis Hutbun Kepahiang Ris Irianto
Kepala Dishutbun Kepahiang Ris Irianto

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang mencatat, telah memberikan kewenangan terhadap 6 perusahaan untuk menyadap getah pinus di kawasan Hutan Lindung (HL). Bahkan 3 perusahaan diantaranya, disebutkan telah mendapatkan
izin penuh.

“Ada 6 perusahan yang sudah mendapatkan kewenangan. Jelasnya penyadapan getah vinus itu, bagian dari pengolahan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) yang mana nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan,” kata Kepala Dishutbun Ris Irianto melalui Kabid Keamanan dan Pembinaan (Kambin) Edi Junaidi, Selasa (21/10/2014).

Menurut Edi, lokasi penyadapan getah pinus itu berada ddalam kawasan HL di Kecamatan Kepahiang dan Kecamatan Seberang Musi. Penyadapan oleh sejumlah perusahaan itu melibatkan warga desa.

“Jika dilihat dari nilai jual getah pinus yang mencapai Rp 3.000 per kilo gram, cukup besar,” beber Edi.

Sebelumnya, tentang penyadapan getah vinus yang menjanjikan ini, disampaikan secara langsung oleh Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader, dalam sidang paripurna pelantikan pimpinan DPRD Kepahiang.(cr11)

Related

Semangat Warga Makmurkan Masjid Diapresiasi Gubernur Rohidin

Kupas News, Kepahiang - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi...

Janda Miliki Anak Sakit di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melakukan peletakan batu pertama...

Polres Kepahiang Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu

Kupas News, Kepahiang - Tiga orang tersangka pengedar uang...

1,8 Juta Raib Usai Dijanjikan Jadi Agen Es Krim

Kupas News, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim...

Palsukan Facebook Sekda Kepahiang, ASN Dimintai Uang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami...