Rabu, Juli 2, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHKEPAHIANGSadap Getah Pinus di HL, Edi : Enam Perusahan dapat Kewenangan

Sadap Getah Pinus di HL, Edi : Enam Perusahan dapat Kewenangan

Kadis Hutbun Kepahiang Ris Irianto
Kepala Dishutbun Kepahiang Ris Irianto

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang mencatat, telah memberikan kewenangan terhadap 6 perusahaan untuk menyadap getah pinus di kawasan Hutan Lindung (HL). Bahkan 3 perusahaan diantaranya, disebutkan telah mendapatkan
izin penuh.

“Ada 6 perusahan yang sudah mendapatkan kewenangan. Jelasnya penyadapan getah vinus itu, bagian dari pengolahan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) yang mana nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan,” kata Kepala Dishutbun Ris Irianto melalui Kabid Keamanan dan Pembinaan (Kambin) Edi Junaidi, Selasa (21/10/2014).

Menurut Edi, lokasi penyadapan getah pinus itu berada ddalam kawasan HL di Kecamatan Kepahiang dan Kecamatan Seberang Musi. Penyadapan oleh sejumlah perusahaan itu melibatkan warga desa.

“Jika dilihat dari nilai jual getah pinus yang mencapai Rp 3.000 per kilo gram, cukup besar,” beber Edi.

Sebelumnya, tentang penyadapan getah vinus yang menjanjikan ini, disampaikan secara langsung oleh Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader, dalam sidang paripurna pelantikan pimpinan DPRD Kepahiang.(cr11)