illustrasi

illustrasi

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Turut mengikuti jejak Walikota dan Wakil Walikota, kali ini giliran Sandy Bernando, tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Tahun Anggaran 2012 dan 2013 yang tak penuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu yang seharusnya pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (15/04/2015).

Ketidak hadiran Sandy Bernando ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Wito, melalui Kasi Intel Darma Natal bahwa tidak dijelaskan secara spesifik alasan ketidakhadiran tersebut, hanya saja yang bersangkutan meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaan dalam beberapa waktu kedepan.

“Iya sama seperti yang kemarin yakni tersangka Sawaludin Simbolon bahwa dalam surat yang disampaikan Penasihat Hukumnya menerangkan bahwa agar tersangka Sandy Bernando ini dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai tersangka,” terang Darma.

Darma juga menambahkan bahwa tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka tersebut dalam waktu dekat ini, pasalnya pemanggilan tersangka Sandy Bernando pada Rabu (15/04) tersebut merupakan pemanggilan pertama.

“Iya tentu dalam waktu dekat ini kita akan kembali layangkan surat pemanggilan yang kedua kepada tersangka Sandy Bernando tersebut agar proses hukumnya dapat berjalan dengan lancar,” tambah Darma. (bii)