Oleh: MA

M A Prihatno

M A Prihatno

. Prihatno*


Pandangan SPBHR-B Terhadap Provinsi dalam Pemberlakuan Hukum Rakyat

Propinsi Bengkulu ini adalah Propinsi yang dibentuk berdasarkan UU No 9 Tahun 1967, wilayah Propinsi Bengkulu merupakan eks wilayah Keresidenan Bengkulu dengan Luas Wilayah 19.813 Km2, awalnya terdiri dari empat Daerah tingkat II, yaitu Kotamadya Bengkulu, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong. Saat ini Propinsi Bengkulu berjumlah 10 Kabupaten dan Kota.

(baca juga: Sekolah Pendamping Hukum Rakyat Bengkulu dan Upaya Merebut Keadilan (III)

Dalam proses pelayanan terhadap masyarakat dan proses pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada visi berada di wilayah Propinsi Bengkulu yaitu terwujudnya masyarakat Bengkulu yang maju dan sejahtera. Variabel sejahtera yang dimaksud adalah indikasi terus meningkatnya angka pendapatan perkapita serta terus menurunnya angka kemiskinan dan penganguran.

Untuk mencapai cita-cita tersebut, empat misi yang akan menjadi acuan kebijakan dan program pembangunan, adalah:

• Mewujudkan perekonomian masyarakat yang berdaya saing

• Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan sejahtera

• Mengembangkan kekayaan alam, lingkungan hidup, infrastruktur dan mitigasi bencana dalam rangka menunjang daya saing perekonomian daerah

• Menyelengarakan pemerintahan yang proposional dan akuntabel serta mewujudkan sistem politik, hukum dn keamanan yang mengayomi masyarakat.

Dalam perjalanannya setelah berjalan 15 tahun pasca Reformasi, korelasi cita-cita ditingkat lokal dan perencanaan strategis dan tujuan pembangunan di tingkat nasional seharusnya bersifat simetris, supaya melalui kebijakan desentralisasi, pemberian otonomi yang lebih luas kepada Pemerintahan Daerah menampakan hasilnya kepada masyarakat.

Pembangunan infrastruktur dasar, pemekaran wilayah untuk mempersingkat rentang kendali pelayanan adalah hasil kasat mata (tangible) yang positif dari gelombang transfer kewenangan dari Pusat kepada Daerah.

Namun jika kita mau berpikir seimbang, maka fakta-fakta masih tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran, kerusakan lingkungan, ekploitasi yang kekayaan alam yang masif, tunggakan konflik pengelolaan sumber kekayaan alam serta merebaknya inefisiensi penggunaan anggaran merupakan tunggakan masalah yang harus diselesaikan.

Mis-manajemen, mal-administrasi, inkompetensi aparatur, kegagalan kebijakan, atau apapun namanya adalah satu kondisi yang harus disikapi dengan arif dan dicarikan jalan keluar yang terbaik. Kecenderungan mencari dalih atau kambing hitam, mengelak dari tanggungjawab, atau mengedepankan alibi untuk berkelit dari kinerja yang rendah, sudah bukan jamannya lagi untuk diikuti. Dalam alam realita, sayangnya, masih sering dijumpai adanya logika yang asimetris antara pandangan Pusat dengan persepsi Daerah.

Penyebab asimetris paradigma ini bermula pada kompleksitas konsep desentralisasi antara perspektif desentralisasi politik (political decentralisation perspecitve) dan perspektif desentralisasi administrasi(administrative decentralisation perspecitve).

Perbedaan mendasar dua perspekstif ini terletak pada rumusan definisi dan tujuan desentralisasi. Perspektif desentralisasi politik mendefinisikan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan (devolution of power) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Sementara perspektif desentralisasi administrasi lebih menekankan definisi desentralisasi sebagai delegasi wewenang administratif (administrative authority) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Untuk itu UU No 6 tahun 2014 tentang Desa adalah alat efektif untuk mengkritisi konsep-konsep desentralisasi yang ada (desentralisasi politik dan desentralisasi administrasi), dan tentu saja ada banyak tawaran-tawaran ide rekonstruksi konsep dan pendekatan implementasi kebijakan desentralisasi berdasarkan perspektif relasi kekuasaan antara Negara dan Masyarakat (state-society relation) meskipun itu hanya ditingkat level paling rendah, level desa.

Tujuan pertama desentralisasi adalah untuk mewujudkan political equality sehingga pelaksanaan desentralisasi tersebut diharapkan akan lebih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.

Dan local accountability yang diharapkan dapat tercipta peningkatan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memperhatikan hak-hak rakyatnya, yang meliputi hak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan di daerah, serta hak untuk mengontrol pelaksanaan Pemerintahan Daerah.

Dan terakhir, tidak kalah pentingnya adalah local responsiveness. Asumsi dasarnya adalah Pemerintah Daerah dianggap lebih mengetahui berbagai masalah yang dihadapi rakyatnya, pelaksanaan desentralisasi akan menjadi jalan terbaik untuk mengatasi masalah dan sekaligus meningkatkan akselerasi pembangunan sosial dan ekonomi di daerah.

Pada semangat desentralisasi ini, Hukum Rakyat mendapat peluang eksistensialnya sehingga kepekaan dan kemampuan dalam menjalin komunikasi sudah selayaknya dilakukan oleh SPHR-B. Pertimbangan utama kenapa hal itu mesti dilakukan adalah karena perjuangan dalam mengembalikan eksistensi Hukum Rakyat membutuhkan dukungan dari suprastruktur negara.

Hukum Rakyat di antara semangat desentralisasi dapat kembali bangkit terutama kaitannya dengan pengelolaan kekayaan alam. Sudah saatnya Hukum Rakyat mampu merumuskan tata kelola kekayaan alam yang didasari oleh kebijakan lokal dan mampu menghindari dari eksploitasi kekayaan alam yang tidak cinta lingkungan.

Penulis Warga Bengkulu