Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, SH.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, SH.

kupasbengkulu.com – Kendati pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu akan dilaksanakan tahun depan, namun KPU Provinsi Bengkulu sudah merancang agar pesta demokrasi untuk pilgub dilaksanakan secara serentak dengan Pemilihan Bupati (Pilbup) yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Kami sudah merancang pelaksanaan Pilgub nanti waktunya akan serentak dengan pemilihan bupati. Pada tahun 2015 itu akan ada 7 kabupaten yang akan melangsungkan pemilihan kepala daerah,” terang Anggota Divisi Data Dan Logistik KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, Selasa (13/5/2014).

Dikatakan Zainan, sebelumnya 6 kabupaten yang juga serentak juga melaksanakan plibup. Namun setelah dilakukan kajian, pilkada tahun 2015 ada 7 kabupaten, tidak termasuk Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Saat ini, kami sedang mengkaji bagaimana agar Pilbup Bengkulu Utara juga bisa diserentakkan. Karena rentang habis masa jabatan Bupati Bengkulu Utara juga tidak begitu jauh yakni pada Februari 2016. Jadi rencananya jadwal akan dimajukan agar pelaksanaannya bisa diserentakkan. Sedangkan untuk Kota Bengkulu dan Kabupaten Benteng, itu tidak bisa kita serentakkan, karena jaraknya memang terlalu jauh dengan Pilgub,” kata Zainan.

Sementara, undang-undang pilkada tidak melarang jika dilakukan pilkada dimajukan ataupun dimundurkan, namun dalam rentang waktu yang tidak begitu jauh.

“Dalam undang-undang nomor 12 tahun 2008 untuk mekanisme pilkada, itu bisa dilakukan. Kami rasa dengan demikian akan semakin menguntungkan kita dari sisi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemilu, tentu biaya yang dikeluarkan akan semakin kecil,” demikian Zainan.(beb)