Kasi Pidsus Kejari Tubei, Rizal Edison, SH, MH.

Kasi Pidsus Kejari Tubei, Rizal Edison, SH, MH.

KUPASBENGKULU.com, LEBONG – Dugaan korupsi pengadaan alat Laboratorium di BLHKP Lebong, yang saat ini ditangani oleh Kejari Tubei kemungkinan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara in absentia alias tanpa tersangka.

Pasalnya, MY mantan Plt Kepala BLHKP yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan upaya pemanggilan sesuai petunjuk KUHAP, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

“Sudah kita lakukan upaya pemanggilan secara wajar dan sesuai petunjuk KUHAP, tapi salah satu tersangka MY belum juga memenuhi panggilan tersebut. Bahkan sejak dua bulan terakhir belum diketahui keberadaan MY dan terancam ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kajari Tubei, R Dodi Budi Kelana melalui Kasi Pidsus, Rizal Edison.

Rizal menambahkan, berkas penyidikan satu dari 2 orang tersangka yang berinisial MY dinilai tidak kooperatif lantaran hingga panggilan ketiga untuk melakukan penandatanganan berita acara penyitaan barang bukti (BB) tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Jika MY tetap tidak hadir, dalam waktu dekat ini MY kita tetapkan sebagai DPO dan berkas perkara tetap kita limpahkan ke JPU secara in Absentia,” tegas Rizal.(spi)