Bengkulu, kupasbengkulu.com – Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Djoko Irianto mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil selamatkan uang negara sebanyak Rp 2 Miliar lebih, lebih banyak dari bidang pidana khusus.

“Sampai per bulan mei 2015, jajaran jaksa pengacara negara memperoleh SKK dari instansi pemerintah sebanyak 38 SKK, dan dari 38 ini kita selamatkan uang negara sebesar 2,1 Miliar, lebih banyak dari Pidana korupsi,” kata Joko pada Kamis (11/06/2015) kisaran pukul 13.00 WIB

Djoko juga mengatakan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara saat ini telah ditetapkan menjadi kantor pengacara negara yang memiliki jasa hukum untuk menyelamatkan serta memulihkan kekayaan negara, menjaga kewibawaan pemerintah dengan menertibkan keputusan tata usaha negara, serta menjaga tertib hukum kepada masyarakat.

“Sebenarnya bidang perdata dan tata usaha negara (datun) ini memliki perannya yang tidak kalah dengan pidsus dalam hal penyelamatan kekayaan, keuangan aset lembaga negara instansi pemerintah BUMN ataupun BUMD karena sekarang bidang perdata dan tata usaha negara telah resmi menjadi kantor pengacara negara” kata Djoko.

Bahkan Joko mengungkapkan bahwa tahun lalu Bidang Perdata dan Tata Usah Negara yang dipimpinnya tersebut telah berhasil selamtkan uang negara senilai Rp 7 Miliar, lebih banyak dari Tindak Pidana Korupsi yang dikatakannya hanya senilai Rp 2 Miliar. (bii)