Sabtu, Juli 12, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWASembilan Tersangka Jalan Kaur Disidang di Kaur

Sembilan Tersangka Jalan Kaur Disidang di Kaur

Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sembilan tersangka dugaan korupsi pembuatan Jalan Kaur yakni M Edian selaku PPTK, Lenusdin selaku PPTK, Ade Feryawan sebagai Kontraktor, Burlian selaku konsultan pengawas, dan lima orang dari tim PHO yakni Lindartawan, Endang Adrian, Guntur Akhiri, Yutin Hartono, serta Samardi bakal di sidang di Kabupaten Kaur.

Setelah penyerah tersangka ke Kejati Bengkulu, Rabu (28/01/2015) dugaan korupsi jalan Kaur sepanjang 11 km yang mengahbiskan dana APBNP sekitar Rp 11 miliar. Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat Kejati akan melimpahkan tersangka ke Kejari Kaur, untuk dilakukan persidangan.

Sidang yang dilakukan ini sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Penyidik Polda dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dimana dalam administrasinya, persidangan ini memang harus dilakukan di pengadilan Negeri Kaur.

”Secara teknis karena administrasinya di Kaur maka sidangnya akan dilaksankan di pengadilan Kaur,” terang Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejari Bengkulu, Denny Zulkarnain.

Dijelaskan Denny, dalam waktu dekat ini Kejati bakal melimpahkan barang bukti serta tersangka ke Kejari Kaur. Nantinya, proses penuntutan akan dilaksanakan di Kejari Kaur yang ditugaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur dan di bantu oleh JPU dari Kejati Bengkulu.

”Jalan kaur sudah dilimpahkan oleh Polda tahap dua dari penyidik Polda ke Kejari Kaur. Sudah kita serahkan tersangka dan barang bukti. Setelah itu dalam wakatu dekat kita limpahkan ke pengadilan dilakukan penuntutan, inikan sesuai dengan fokusnya diwilayah kaur dan JPUnya nanti dari Kejari KAur dan biasanya di Bantu JPU dari Kejati,” demikian Denny.(dex)

(Baca juga : P21, Tersangka Korupsi Jalan Kaur Dilimpahkan)