Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (11/12/2014) melimpahkan Berkas pekara kasus pembobolan kas PDAM Kota Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
(Baca juga : Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Bakal Diperiksa Lagi)
“Kasus PDAM kita sudah limpahkan atau tahap dua ke Kejari,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Bengkulu, Denny Zulkarnain.
Sementara itu, saat ditanyai bakal bertambahkan tersangka dalam kasus PDAM tersebut, Denny menjelaskan, nantinya akan dibuktikan dipersidangan. Sehingga dari tim penyidik bisa mencari kesimpulan dalam penerawangan kasus pembobolan kas PDAM.
Hingga saat ini Kejati masih menetapkan empat tersangka dugaan pembobolan kas PDAM, yakni Beti Ainun Bagian Keuangan PDAM, Staf Keuangan Okta Nursiyanti, mantan Direktur PDAM, Ichsan Ramli, Direktur CV Raja Persada Bengkulu Jimi Bastari.
Keempatnya, ditetapkan tersangka karena diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mana ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu mereka telah merugikan negara sebesar Rp 5 miliar dan kerugian tersebut telah dikembalikan sebesar Rp 60 juta.(dex)