Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Mediasi penyeselasaian sengketa lahan Fasilitas Umum (Fasum), di wilayah Kecamatan Padang Jaya, yang dilaksanakan di ruang Pola Setda Bengkulu Utara, Kamis (4/12/2014) memerlukan pemikiran jernih dan hati yang tulus. Hal itu dikatakan Asisten I, Sahat Situmorang dihadapan dua warga yang berseteru.

“Saya mengharapkan, mediasi ini dapat diselesaikan dengan menggunakan pikiran yang jernih dan hati yang tulus. Artinya, warga digugat dan penggugat sama-sama mempunyai niat yang baik demi untuk kepentingan bersama. Kalau mau jujur, sengketa ini merupakan kesalahan bersama,” kata Sahat.

Ia menjelaskan, dari data yang dihimpun permasalahan sengketa lahan Fasum ini terjadi karena keterlanjuran serta kelalaian. Untuk jalan keluar dalam penyelesaian permasalahan tersebut, kedua belah pihak harus mau mengambil jalan tengah.

Artinya, lahan yang disengketakan oleh warga yang mengkliem lahan tersebut merupakan aset desa yang diperuntukan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan sekolah Agama tidak musti harus musti lahan itu. Kemudian, untuk warga yang digugat, bagaimana cara bermusyawarah tidak berpedoman dengan sertifikat yang dimiliki.

Sebab, kata dia, jika mau ditelusuri riwayat lahan tersebut dengan sertifikat yang dipegang oleh tergugat, kemungkinan masuk dalam peta Transmigrasi.

“Sebetulnya sengketa lahan fasum itu sudah ada titik terangnya. Pihak tergugat yang menduduki lahan,dan telah mendirikan rumah sanggung untuk mengganti rugi dan dari uang tersebut akan dicarikan lahan pengganti. Kemudian, untuk penggugat tidak musti harus lahan yang disengketakan untuk dikembalikan. yang penting, lahan untuk kepentingan umum berupa TPA dan sekolah agama terpenuhi,” imbau Sahat.

Lain lagi yang dikatakan Camat padang Jaya, Waluyo kepada kupasbengkulu.com, berbicara berdasarkan sket, lahan yang disengketakan itu merupakan lahan Transmigrsi pada tahun 1977. Dimana lahan itu, sebelumnya diperuntukkan untuk Fasilitas Umum, yang kegunaannya untuk sekolah dan TPA.

“Saya selaku pihak pemerintah kecamatan sudah berupaya untuk mediasi kedua belah pihak yang bertikai atas lahan Fasum. Melihat dengan kondisi sekarng lahan yang disengketakan oleh penggugat, sebetulnya fasilitas umum sudah ada. Seperti SMP dan Madrasyah Iftidayyah. Artinya, tinggal lagi, mengukur kelebihan lahan yang belum masuk sertifikat itu diganti dan dicari lahan untuk TPA,” kata Waluyo.(jon)