LAMPUNG – Polda Lampung membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur, Selasa (12/5/2026).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SAS yang masih berusia 17 tahun 11 bulan.

Dua korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial R (15) dan BAA (14).

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung Helfi Assegaf di Lobby Siger Long Polda Lampung.

Turut hadir Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Kapolda menjelaskan, tersangka diduga merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis plus-plus di Surabaya.

Korban dijanjikan gaji Rp2 juta per minggu.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” ujar Helfi.

Korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026.

Di Surabaya, korban ditempatkan di sebuah spa untuk bekerja sebagai terapis.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga mendapat informasi keberadaan korban di Surabaya.

Korban kemudian meminta dipulangkan karena merasa takut.

Keluarga korban bahkan diminta uang Rp10 juta jika ingin membawa pulang korban.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket, KTP diduga palsu, serta handphone milik tersangka.

Kapolda mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama terhadap tawaran pekerjaan bergaji besar yang tidak jelas.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke polisi atau menghubungi layanan 110 apabila menemukan dugaan tindak perdagangan orang.