suasana persidangan korupsi masterplan Kota Bengkulu

suasana persidangan korupsi masterplan Kota Bengkulu

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Masterplan, Dinas Tata Kota Bengkulu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu pada Selasa (24/02/2015) dengan menghadirkan seorang konsultan bidang pembangunan yakni Erwanto Bowolaksono (48) warga Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Saksi yang mengenakan kemeja putih garis-garis ini didatangkan oleh pihak kuasa hukum Imam Supardi sebagai saksi yang meringankan terdakwa.

Dari keterangan Erwanto, setiap proyek yang dimenangkan dalam pelelangan maka harus dikerjakan sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani dengan mengacu pada KAK yang sudah di-download. sehingga, jika pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai maka tidak langsung ke Direktur Utama, namun melalui bagian teknis terlebih dahulu.

“Tolak ukur yang sangat mengikat adalah kontrak, sedangkan KAK adalah panduan kita dalam bekerja, jadi Dirut terutama melalui bagian teknis harus mengetahui jika pengerjaan tersebut tidak sesuai,” kata Erwanto dalam kesaksiannya

Erwanto yang merupakan tamatan S1 bidang arsitektur ini mengaku tidak mengenal IS, namun mengetahui isu-isu yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Masterplan yang mencatut nama IS.

“Saya tidak mengenalnya, tapi saya pernah mendengar isu-isu tentang dia saja,” Kata Erwanto.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek masterplan ini, melibatkan enam terdakwa yakni Y mantan Kadis Tata Kota Bengkulu, IS dan HM dari Cv Mitra Konsultan, dari Cv Arsindo yakni FA serta Surya Darma dan ES.

Tiga terdakwa telah mengembalikan uang yakni Y sebesar Rp 50 juta, IS Rp 50 juta dan HM sebesar Rp 11,5 juta dari kerugian negara senilai Rp 169 juta. (cr13)