pemkot

Bengkulu, KUpas Bengkulu.com-Soal SK pengangkatan pejabat yang dilakukan Wakil Wali kota Patriana Sosia Linda dan dibatalkan oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan, rupanya bergaung di Jakarta.

Untuk menuntaskan kekacauan yang ada, beberapa anggota DPRD KOta Bengkulu datangi KASN di Jakarta.

Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Iswandi Ruslan, multi tafsir yang dilakukan oleh Pemda Kota terhadap surat KASN itu sifatnya rekomendasi. Tentunya apa yang diberikan KASN itu tidak mungkin akan dicabut oleh KASN sendiri. Apalagi KASN dalam mengeluarkan rekomendasinya sudah melakukan kajian khusus dan cermat.

Dicabutnya SK rekomendasi KASN oleh pemerintah kota ditegaskan Iswandi, membuat aturan dalam Undang-undang No 5 Tahun 2015 tentang KASN menjadi kabur akhirnya. “Ini ada pengingkaran undang undang, yang mana rekomendasi dari KASN harus dijalankan”, tegasnya.

Tak Tingal Diam
Menyikapi hal itu, Pemda kota melalui Kabag Humasnya, Salahuddin Yahya mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke KASN untuk datang dan duduk bersama sama.

“Kita sudah mengirimkan surat ke KASN, untuk dapat datang ke Pemda Kota Bengkulu. Hari ini (Senin-red) dijadwalkan KASN hadir. Bila tidak hadir, melalui BKD kota akan mengirimkan kembali surat ke KASN untuk dapat memenuhi undangan dari Pemda Kota Bengkulu”, kata Salahuddin

Hal ini dilakukan, supaya tidak terjadi miskomunikasi antara pemangku kepentingan, akan didudukan aturan yang paling tepat, jika pemerintah kota keliru, maka wajib pemerintah kota menjalankan rekomendasi itu”, jelas Salahuddin (Cr3).

Baca juga: Iswandi Ruslan: “Tidak Mungkin Putusan KASN itu salah”