Perselisihan Bando dengan Junaidi
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Soal perselisihan hibah lahan SMK-SPPN Kelombak dalam pembangunan Masjid Agung Al Amin, Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader dan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, diupayakan untuk berdamai, Senin (27/10/2014).
Hal tersebut, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, tanggal 10 Oktober lalu, salah seorang hakim PN setempat, Yuliana Marhaena ditunjuk sebagai mediator perdamaian.

Upaya perdamaian ini diharapkan sebelumnya oleh ketua majelis hakim, Purjana dapat mengakhiri perselisihan yang melibatkan kedua petinggi, dari Kabupaten dan Provinsi.

“Hakim harus berupaya mengarahkan mediasi terlebih dahulu. Sebagaimana yang diminta, mediator ditunjuk dari PN Kepahiang, maka kami telah menunjuk Yuliana Marhaena,” sampai Purjana.

Dijelaskan, waktu mediasi yang diberikan selama waktu 40 hari. Jika nantinya kedua pihak sepakat untuk berdamai, maka gugatan tidak akan dilanjutkan ke persidangan. Tetapi, untuk hasil sebaliknya yakni tidak adanya kesepakatan damai, secara otomatis sidang akan dilanjutkan.

“Kalau mediasi gagal, baru sidang kita gelar,” demikian Purjana.(cr11)