Selasa, April 23, 2024

Ingin Nikah Gratis Ini Caranya

selkupasbengkulu.com – Kepala Kantor (Kakan) Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma Sipuan menuturkan, jika Calon Pengantin (Catin) yang tidak ingin membayar biaya nikah ada kategori tersendiri, kategori tidak mampu yang mempunyai surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah.

”Sesuai PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Biaya Bukan Pajak (PBBP) ke Kementerian Agama, menikah di kantor KUA tidak dibebankan biaya. Namun, jika menikah di rumah Catin dikenakan biaya Rp 600.000, kecuali benar-benar tidak mampu dan ada surat keterangan dari kades,” kata Sipuan.

Selain itu, lanjut dia, bagi Catin yang tidak dikenakan biaya nikah tidak dibenarkan untuk melakukan resepsi pernikahan yang berlebihan.

”Dilarang mendirikan tarup yang berlebihan, apalagi menggelar resepsi menggunakan organ tunggal, akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Sipuan.

Sementara untuk stok buku nikah saat ini, kata dia, masih banyak dan tidak akan kekurangan.(cr9)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...