kupasbengkulu.com – Kepala Kantor (Kakan) Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma Sipuan menuturkan, jika Calon Pengantin (Catin) yang tidak ingin membayar biaya nikah ada kategori tersendiri, kategori tidak mampu yang mempunyai surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah.
”Sesuai PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Biaya Bukan Pajak (PBBP) ke Kementerian Agama, menikah di kantor KUA tidak dibebankan biaya. Namun, jika menikah di rumah Catin dikenakan biaya Rp 600.000, kecuali benar-benar tidak mampu dan ada surat keterangan dari kades,” kata Sipuan.
Selain itu, lanjut dia, bagi Catin yang tidak dikenakan biaya nikah tidak dibenarkan untuk melakukan resepsi pernikahan yang berlebihan.
”Dilarang mendirikan tarup yang berlebihan, apalagi menggelar resepsi menggunakan organ tunggal, akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Sipuan.
Sementara untuk stok buku nikah saat ini, kata dia, masih banyak dan tidak akan kekurangan.(cr9)