kupasbengkulu.com – Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi mengakui, masyarakat yang tinggal di Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih sangat memprihatinkan. Pasalnya, akses transportasi yang digunakan masyarakat untuk keluar dari desa, hanya menggunakan fasilitas peninggalan Perusahaan Tambang Emas Lusang Mining. Berupa Motor Lori Ekspres (Molek).
Melihat dengan kondisi itu, kata Imron, wajar jika Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil kebijakan untuk membangun jalan secara logika yang tidak ada salah.
”Akses pembukaan jalan menuju Desa Lebong Tandai harus melalui Hutan Lindung. Artinya, tahapan untuk mencapai itu bukanlah semudah membalik telapak tangan,” kata Imron, Kamis (18/9/2014).
Jika pembukaan jalan harus melalui Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, lanjut Imron, dirinya bisa menjamin, pihak perusahaan tidak sulit untuk memberikan lahannya untuk jalan. Tetapi, berbicara dengan Hutang Lindung urusannya dengan pusat dan waktunya panjang belum tentu dikabulkan.
”yang jelas, langkah pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan transportasi bagi masyarakat Desa Lebong Tandai, dengan cara merehab rel molek dan itu sebatas kemampuan daerah,” pungkas Imron.(jon)