Kadis PU Bengkulu Utara

Kadis PU Bengkulu Utara Maswadi memilih mundur dari jabatannya.

Bengkulu Utara, Kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkulu, Maswadi mundur dari jabatannya, ekses dari enam stafnya yang mendapat ‘surat merah’  dari Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Ke enam Pegawai Negeri Sipil itu, Ketua Pokja Romli Efendi, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP)  Rusli R, Novi Valentino, Fauzan, Tasman dan Ahyat dalam kasus proyek Hotmix Jalan Kemumu Dusun Curup, Tahun Anggaran 2014.

” Dengan adanya surat merah diterima oleh staf saya itu, besar pengaruhnya dengan tugas dan tanggungjawab saya selaku kepala dinas,” terang Wandi.

Dari keenam yang telah mendapatkan surat dari pihak kejaksaan Negeri Bengkulu Utara itu. Ada tiga orang yang memegang posisi sangat vital dan dapat melumpuhkan proses kerja dalam pelaksanaan kegiatan Tahun 2016 ini. Apalagi  dengan anggaran yang dikelolah senilai Rp. 222 Miliar. Seperti Ketua ULP dan dua  orang Ketua Pokja.

Mereka berpengalaman, bersertifikat dan mempunyai SK bupati. Ditambah lagi dengan pengunduran diri para PPTK lainnya.

“Tidak mungkin saya mampu untuk mengerjakan sendiri kegiatan. Lebih baik saya mengundurkan diri. Saya tegaskan, pengunduran diri PNS dari jabatan selaku pengelola kegiatan tidak ada intervensi atasan,” tegas Wandi.

Lain pula diungkap Ketua ULP Rusli R,  “Kami berenam yang mendapatkan surat merah dari pihak kejaksaan saat itu selaku tim PHO. Meskipun surat sudah ditangan, kami tidak mengabaikan tugas dan tanggungjawab selaku Ketua ULP dalam proses lelang. Semestinya bulan ini sudah masuk tahapan pemenang,”  kata Rusli (jon)