Rabu, Juli 16, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaSurat Izin Tak Berlaku, 12 Mobil Diamankan Polres Kaur

Surat Izin Tak Berlaku, 12 Mobil Diamankan Polres Kaur

Kaur, kupasbengkulu.com – Sebanyak 12 unit mobil jenis Colt Diesel dan T120SS yang masih menggunakan plat sementara (putih) Rabu (04/03/2015) pukul 21.01 wib diamankan Satlantas Polres Kaur saat melintas didepan Mapolres Kaur. 12 unit kendaraan ini diamankan karena kepemilikan izin jalannya sudah habis.

Kapolres AKBP Bambang Purwanto melalui Kasat Lantas AKP Iskandar menuturkan, jika kendaraan yang dikendarai sopir Trovit ini melintas didepan Mapolres Kaur dari arah Provinsi Lampung menuju ke Kota Bengkulu.

Dari keterang sopir 12 unit mobil tersebut dari sorum mobil Jakarta akan diantar kesebuah sorum mobil di Provinsi Bengkulu yakni Lautan Berlian.

Oleh karena itu untuk sementara kelengkapan ini belum dilengkapi pihak yang bersangkutan, mobil-mobil tersebut masih berada dan diamankan di Polres Kaur, tepatnya dihalaman depan Polres Kaur.

“Untuk sementara barang bukti berupa 12 unit mobil kita amankan dulu mobilnya, karena saat petugas melakukan pemeriksaan surat izin jalan mobil tersebut sudah habis masa berlaku,” pungkas Iskandar.(mty)