Seluma, kupasbengkulu.com – Setelah sempat melarikan diri tersangka (tsk) Cabul anak dibawah umur DN (55) warga Desa Taba Kecamatan Talo Kecil dengan korban PJ (16) juga warga Desa taba ahirnya berhasil ditangkap dirumah adik iparnya di Desa Margo Sari Kecamatan Ilir Talo Senin (4/1/2016) sekira pukul 01.01 WIB dini hari.

“Penangkapan disaksikan oleh aparat desa setempat tampa perlawanan dari tsk,”Kata Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra Samoedra didampingi pejabat Pengelola informasi dan Data (PPID) Ipda Sukari Selasa (5/1/2016).

Menurutnya aksi bejat tersebut telah terjadi selama 3 kali karena korban mengelamai keterbelakangan mental ahirnya setelah 3 kali baru korban bercerita keorang tuanya.
“Diiming-imingi dan diancam akan dibunuh,”Terangnya.

Sebelumnya berdasarkan pengkuan korban, aksi tersebut hanya sebatas bagian luar mahkota korban, namun telah dilakukan selama tiga kali, dua kali dirumah pelaku dan satu kali dilumbung padi milik nenek korban.(cee)