kupasbengkulu.com – Setelah lokalisasi Dolly ditutup oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, selanjutnya lokalisasi RT.8 “Yang Tahu” di Kota Bengkulu akan menyusul.
“Ya akan ditutup, siapa juga yang pernah buka tempat itu,” ujar Walikota Helmi Hasan, Kamis (19/06/2014).
“Lokalisasi tidak pernah dibuka oleh Pemerintah Kota, sehingga kalau ada yang melakukan praktek-praktek (prostitusi-red) seperti itu, jelas harus ditindak atas nama Perda,” lanjut Helmi.
Disebutkan Helmi, terlebih di bulan ramadhan semua pihak harus saling menghargai umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Oleh karena itu pemilik tempat makan maupun tempat hiburan harus mengontrol diri.
“Ketika ada tindakan prostitusi jelas itu melanggar, baik melanggar Perda maupun Undang-Undang. Oleh karena itu semua perangkat pemerintah akan melakukan tindakan dan pelakunya harus ditindak secara tegas,” tandasnya. (val)