
kupasbengkulu.com – Pada pemilu legislatif 9 April mendatang penyandang disabilitas, khususnya tunanetra (tidak dapat melihat) akan mendapatkan surat suara dengan huruf Braill. Meski demikian, menurut anggota KPU Kota Divisi Data dan Logistik, Zaini, S.Ag tidak semua surat suara dicetak dalam aksara Braille, melainkan hanya untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saja. Sedangkan untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/kabupaten tetap menggunakan surat suara konvensional.
“Surat suara Braille untuk tunanetra sudah kami terima jumlanya 676 lembar, namun hanya untuk DPD RI. Untuk pemilihan caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota sama seperti surat suara lainnya. Nanti pemilih tunanetra tersebut akan ditemani pembimbing, sehingga mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya,” kata Zaini.
Huruf Braille adalah suatu sistem penulisan yang menggunakan titik-titik timbul mewakili karakter atau abjad tertentu. Huruf tersebut diciptakan oleh Louis Braille untuk para tunanetra, dari yang memiliki penglihatan kabur hingga buta total.
Disisi lain, Zaini mengatakan saat ini terdapat 138 penyandang disabilitas yang pasti memerlukan bantuan saat mencoblos. Tidak hanya penyandang cacat, penderita stroke juga diperbolehkan membawa pendamping saat pencoblosan.
“Stroke memang tidak termasuk dalam disabilitas, tapi nantinya dia tetap memerlukan pendamping. Nah, untuk pendamping disabilitas dan penderita stroke sifatnya situasional, bisa dari keluarga yang bersangkutan maupun dari petugas KPU,” demikian Zaini. (beb)