Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Tahun 2015 pengalokasian untuk pembangunan pasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tidak mengakomodir untuk pengajuan pembangunan kios pasar. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkulu Utara Siti Qoriah Rosyidiana, kepada kupasbengkulu.com, Selasa (30/12/2104) di ruang kerjanya.
“Untuk kegiatan pembangunan pasar, yang dananya bersumber dari DAK hanya diperuntukan untuk pembangunan los terbuka,” kata Siti.
Dia menjelaskan, ketetapan itu bukan hanya diberlakukan di Kabupaten Bengkulu Utara saja karena dari hasil Rakor DAK di Kementerian Perdagangan pusat, yang mana dalam keputusan rakor tersebut, pengajuan untuk pembangunan kios pada tahun 2015 tidak diakomodir.
Meskipun demikian,pemerintah pusat untuk pembangunan pasar tetap dilaksanakan yang sifatnya untuk los terbuka saja. Disetiap kabupaten, hanya diberikan tiga lokus kegiatan.
“yang jelas untuk pembangunan pasar tetap dilaksanakan.Keputusan untuk tidak melaksanakan kegiatan dengan mebangun kios sudah keputusan dalam rakor dipusat,” demikian Siti.(jon)