
kupasbengkulu.com – Meskipun telah dilakukan eksekusi terhadap bangunan ilegal di sepanjang Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu pada 24 Januari lalu. Tapi hingga pertengahan Bulan Februari, belum juga dilakukan pelebaran jalan di kawasan tersebut.
Menurut Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan (TKPB) Kota Bengkulu, Ir. Yalinus, berdasarkan informasi yang diperolehnya pelebaran jalan tertunda karena Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Balai Bina Marga Bengkulu, melakukan lelang ulang.
“Informasinya seperti itu, karena belum ada perusahaan pemenang tender untuk pelebaran jalan, makanya dilakukan lelang ulang. Padahal berdasarkan perkiraan awal Februari pelebaran jalan sudah dimulai,” ungkap Yalinus, Minggu (16/02/2014).
Meski demikian, kata Yalinus, Dinas TKPB telah melakukan tugasnya dengan mengeksekusi bangunan ilegal yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Setidaknya terdapat 49 bangunan ilegal yang telah ditertibkan di wilayah tersebut, dan hingga saat ini pemilik bangunan masih mengharapkan ganti rugi.
“Tetap tidak ada ganti rugi karena pemerintah tidak punya dana. Lagipula apa dasar mereka minta ganti rugi, bangunannya melanggar. Kalau tetap diberikan ganti rugi, nanti semua pemilik bangunan ilegal minta ganti rugi juga,” pungkas Yalinus. (beb)