Kupasbengkulu.com– Tujuh Warga Negara Asing yang bekerja tanpa dilengkapi dengan visa kerja akhirnya dikenakan denda senilai Rp 1 juta per orang. Sidang yang digelar di pengadilan negeri bengkulu pada Jumat (18/03/2016)

ketujuh WNA tersebut bernama Cheng Peng (39), Li Zhihua (38), Zhu Shaoquan (45), Wu Xinhua (37), Zeng Qiusheng (48), Mi Renhui (48) dan Wan Xiaolin (46)

Oleh majelis Hakim Suryana SH di Pengadilan Negeri (PN) memutuskan untuk diberikan denda sebesar Rp 1 juta.

” Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh dan tidak ada bantahan dari pihak terdakwa, maka dengan ini saya putuskan masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 1000.000,” kata Majelis Hakim Suryana SH

untuk diketahui sebeumnya ketujuh WNA yang ditangkap di Kabupaten Benteng oleh Pihak Kanwilkumham ketujuh warga Tiongkok tersebut juga bekerja di salah satu tambang yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah

” kalau ita lihat dari riwayat mereka pernah bekerja dan mereka memang memakai visa izin kerja, namun mereka datang lagi ke bengkulu dengan visa kunjungan setelah kita cek ternyata mereka sedang bekerja,” pungkas penyidik divisi Imigrasi Kanwilkumham, M Budi Priyatno. (Cr5)