Rabu, Mei 8, 2024

Tak Berikan THR, Perusahaan Siap-Siap Diproses

kupasbengkulu.com – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Kaur telah membuka posko pelayanan untuk pengaduan terkait adanya laporan pihak karyawan salah satu perusahaan di Kaur yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuka hingga H-1 Lebaran di Kantor Disnaker Padang Kempas Kabupaten Kaur.

“Belum lama ini ada pihak karyawan dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kaur yang belum memberikan THR. Namun pihak PT yang bersangkutan sudah kami panggil dan sekarang tidak ada lagi karyawannya yang tidak menerima THR,” kata Kepala Dinsosnakertran Edi Suardi B melalui Kabid Tenaga Kerja Mursalin Thaib,S.Sos didampingi Kasi Husbensyaker dan Pengawasan, Amrul Hamidi, S.Sos Rabu (23/7/2014).

Amrul menghimbau, kepada seluruh karyawan di 114 perusahaan Kabupaten Kaur dan pegawai terdaftar di Dinsosnakertran sebanyak 195 karyawan termasuk pegawai SPBU, PT, perusahaan lainnya yang tidak menerima THR segera melaporkan ke posko layanan pengaduan yang telah disediakan. Dan ia juga menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kaur untuk memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan.

“Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada karyawan, akan diproses sesuai dengan ketentuan,” tutup Amrul. (mty)

Related

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal...

Kasus DBD di Seluma Tercatat Meningkat, Lima Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Seluma Tercatat Meningkat, Lima Orang Meninggal...

Kasus Stunting di Seluma Kian Meningkat

Kasus Stunting di Seluma Kian Meningkat ...

PKK Pemdes Serumbung Ikuti Pelatihan Peningkatan Tata Kelola Administrasi

PKK Pemdes Serumbung Ikuti Pelatihan Peningkatan Tata Kelola Administrasi...

Tempo 15 Bulan, PTPP Tuntaskan Proyek Pelabuhan Hilirisasi Nikel

Tempo 15 Bulan, PTPP Tuntaskan Proyek Pelabuhan Hilirisasi Nikel ...