kupasbengkulu.com, Kepahiang – Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Al-Amin Kabupaten Kepahiang, Thobari Muad menegaskan, lokasi pembangunan mesjid agung di lahan SPP Kelobak yang dihibahkan pihak Pemprov Bengkulu, sudah tidak dapat lagi diganggu gugat.

“Karena lokasi sudah diputuskan pengadilan waktu itu, terus pihak BPN sudah mengeluarkan sertifikat atas tanah untuk pembangunan mesjid, maka lokasinya sudah dak bisa diganggu gugat lagi,” tegas Thobari saat diwawancara di kediamannya.

Atas dasar keputusan pengadilan dan diterbitkan sertifikat untuk mesjid agung, lanjut Thobari, otomatis bukan menjadi urusan siapapun yang berkeinginan mengalihkan lokasi pembangunan mesjid yang sudah cukup lama
diperjuangkan.

“Lokasi jelas tak bisa diganggu gugat lagi. Apa lagi oleh yang tidak berhak untuk ikut campur akan urusan pembangunan mesjid agung,” kata Thobari.

Ditambahkan, lokasi pembangunan mesjid agung yang dirancang sekitar 4 tahun, ditetapkan oleh Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader dalam 3 tahun terakhir.

“Kini tinggal menunggu surat perintah dari gubernur yang menghibahkan lahan seluas 2 hektar tersebut. Jika surat sampai, maka kami langsung bertindak untuk memulai pembangunan,” imbuhnya.(slo)