kupasbengkulu.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Rosdi Efendi menegaskan, bagi tim kampanye kedua capres dan cawapres yang tidak melapor ke KPU akan dibubarkan dan tidak diperbolehkan berkampanye.
“Berdasarkan PKPU nomor 16 tahun 2014 dan diubah dengan PKPU nomor 27 tahun 2014 akan di sanksi tidak diperbolehkan kampanye lagi, kalau seandainya kedapatan kampanye akan di bubarkan,” katanya.
Dijelaskan Rosdi,sejauh ini belum ada tim kampanye dari kedua pasangan capres dan cawapres yang melapor ke KPU seluma.
“Saat ini belum ada yang melaporkan identitasnya ke KPU seluma mungkin karena memang gejolak pilpres di Seluma belum tampak, itu merupakan alasan mereka untuk menunda untuk melapor ke KPU, padahal seharusnya, tim kampanye harus melaporkan identitasnya ke KPU tiga hari sebelum masa kampanye dimulai,”demikian tandasnya.(cr9)