Kejari Bengkulu, Wito menerima kedatangan warga menyoal SDN 62

Kejari Bengkulu, Wito menerima kedatangan warga menyoal SDN 62

kupasbengkulu.com – Puluhan Aliansi Peduli Hak Masyarakat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Selasa (30/9/2014) sekitar pukul 11.30 WIB menanyakan kejelasan sengketah lahan SDN 62.

Koordinator lapangan Iwan Santoso mengatakan kedatangan mereka ke Kejari yakni menuntut Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan agar segera menuntaskan dan mengganti rugi tanah milik ahli waris yang sekarang sudah serobot oleh Pemda Kota Bengkulu.

“Wali kota pernah bersepakat dan berjanji dengan ahli waris di hadapan pihak penegak hukum untuk menuntaskan permasalahan perselisian tanah tersebut, kami anggap dengan tidak menempati janjinya bahwa wali kota sudah menipu ahli waris,” kata Iwan.

Mereka juga menganggap, pihak Kejari Bengkulu sudah ikut campur tangan dan memperkeruh permasalahan tanah milik ahli waris. Dimana dalam hal ini Kejari dianggap melarang pemerintah kota untuk membayar ganti rugi tanah yang diduga diserobot Pemerintahan Kota Bengkulu.

Sementara itut, Kepala Kejari, Wito menerima dengan baik kedatangan puluhan orang yang mendatangi Kejari yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan SDN 62. Saat ini Kejari sudah mengintruksikan segera menyelesaikan kasus tersebut secara perdata.

Data sengketah lahan SDN 62 tersebut sudah dikumpulkan oleh Kejari. Nantinya pada awal oktober ini sudah siap, tinggal mematangkan kasus tersebut.

“Kita akan gugat secara perdata ke pengadilan secepatnya. Karena kasus ini konteknya perdata. Nanti Pengadilan yang memutuskan,” kata Wito.(dex)