Foto Kaur
kupasbengkulu.com. Kaur – Masalah tapal batas antara Desa Sukaraja Kecamatan Tetap dengan Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur belum juga selesai, akibat dari permasahan ini terganggunya atau terhambatnya pembangunan desa hingga timbulnya perselisihan antara masyarakat di kedua desa termasuk perangkat dan kepala desanya.

Kedua belah pihak masing-masing mempunyai bukti perbatasan desa dan peta desa. Pihak dari Desa Sukaraja sendiri sudah memiliki peta desa namun di dalam peta desa tersebut diklaim Desa Sinar Pagi bahwa di peta Desa Sukaraja tersebut termasuk juga wilayah Desa Sinar Pagi, sehingga warga setempat menolak untuk masuk ke wilayah Desa Sukaraja.

“Kami sebagai warga desa menolak untuk masuk ke Wilayah Desa Sukaraja, karena dari dulu saat Kecamatan belum dimekarkan bahkan sudah ada pemekaran Kecamatan dari Kecamatan Kaur Selatan ke Kecamatan Tetap daerah ini termasuk Desa Sinar Pagi. Bahkan HO usaha penggilingan padi milik warga disini dari Desa Sinar Pagi termasuk sertifikat tanah dan sawah juga dari Desa Sinar Pagi,” Ungkap Hamid (30) salah satu warga setempat.

Perangkat Desa Sinar Pagi Man (35) menambahkan jika pihaknya juga mempunyai bukti kuat bahwa daerah tersebut memang milik Desa Sinar Pagi yang dibuktikan dengan peta desa yang dibuat pada tahun 1929 yang ditanda tangani oleh Pesirah atau lurah yang merupakan pejabat saat itu dan hingga saat ini belum ada perubahan.

Terpisah Camat Kecamatan Kaur Selatan Bahasim mengatakan dalam menangani masalah ini pihaknya masih melakukan perembukan atau musyarawah. Dan akibat dari konflik ini juga pembangunan jalan di wilayah itu terpaksa dihentikan untuk sementara waktu dan akan dialihkan ketempat lain.

“Untuk bahan-bahan materialnya itu bisa diangkut, pembangunan jalan ditunda dan dipindahkan, kepada pengelolanya itu secepatnya dibuat berita acara untuk pemindahan pembangunan jalan berdasarkan adanya perselihan yang saat ini sedang terjadi,” pungkas Camat Kaur Selatan Bahasim. (mty)