Ilustrasi-air-pdam-merdeka-image2-660x335

Bengkulu Utara, Kupasbengkulu.com-.Pelanggan PDAM Tirta Ratu Samban (TRS), Kabupaten Bengkulu Utara keluhkan kenaikan tarif dasar air ledeng.

Soalnya  kenaikan tarif dasar air yang dibebankan kepada konsumen bersekitar 40 persen.

“Bulan lalu saya bayar 50 ribu rupiah, sekarang saya harus menyiapkan uang sedikitnya 100ribu rupiah untuk pembayaran, mengantisipasi bengkaknya biaya penggunaan air PDAM,” keluh Dewi Suprianti (34), warga Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Argamakmur, Senin (22/02/2016).

Menjawab hal ini,  Direktur PDAM TRS  Bengkulu Utara, Ujang Zakaria  mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi. Baik itu di sisi kualitas dan kuantitas.

“Terkait Perda, saya tidak mengetahuinya. Karena kita sudah menaikan tarif dasar air. Saat ini kita akan menjajaki keterlibatan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes), soal jaminan kesehatan air PDAM. Karena tidak menutup kemungkinan kedepannya, pengelolaan air PDAM TRS layak untuk konsumsi, sehingga menambah kepuasan kepada 11 ribu pelanggan. Karena selama ini Dinkes dilibatkan untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Tebo saja,” paparnya.

Kepuasan Pelamnggan
Sementara itu aggota DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, menjelaskan, Komisi I akan memantau sejauh mana upaya dari pihak PDAM TRS, untuk melibatkan dinas kesehatan, agar apa yang diberikan kepada masyarakat dapat terjamin kesehatannya.

Seharusnya ketika kenaikan tarif PDAM terjadi, di imbangi dengan kepuasan pelanggan, salah satunya masalah kesehatan, agar peka dengan keadaan tersebut.

Untuk Raperda BUMD seperti BPD dan PDAM, masih dalam proses. Mereka belum siap menyerahkan kepada dewan, salah satunya Raperda Penanaman Modal. Sedangkan untuk kenaikan tarif PDAM, dewan belum menerima usulannya. Untuk itu.

“Kita akan klarifikasi dengan pihak PDAM dasar kenaikan tarif yang mereka lakukan, seperti apa dan keterlibatan Dinkes didalamnya. Apakah sudah dilakukan atau belum untuk menjamin kesehatan penggunaan air PDAM itu sendiri,” jelas politisi PDIP ini

Ditempat terpisah, Kabag Hukum, Setda Bengkulu Utara, Maryan menegaskan, Perda yang mengatur untuk kenaikan tarif PDAM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tarif Air Minum Belum Ada.

“Perdanya belum ada, namun dalam waktu dekat akan diproses,” jelas Maryan (jon)