Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2012 pada Selasa (30/06/2015) kisaran pukul 11.00 WIB.
Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan empat orang saksi yang berasal dari staf Bagian Kesra Pemda Kota Bengkulu saat itu, yakni Verawati, Oktomi, Indah, dan Nurdin Syahril.
Dalam kesaksiannya, Verawati yang pada saat itu sebagai staf dibagian Kesra mengakui bahwa dirinya pernah mencairkan uang senilai Rp 648 Juta sebanyak tiga tahap, yakni tahap pertama senilai Rp 56 Juta, tahap kedua senilai Rp 92 Juta dan tahap ketiga senilai 500 Juta ke Bank Bengkulu dan diserahkan kepada Kabag Kesra saat itu Suryawan Halusi.
“Iya pernah pak pertama lima puluh enam juta, trus sembilan puluh dua juta dan lima ratus juta, semuanya menggunakan kwitansi yang ditandatangani kabag kesra dan ibu Nopriana,” kata Verawati dalam kesaksiannya. (bii)