
kupasbengkulu.com- Terkait tindak lanjut hasil temuan BPK RI terhadap penggunaan keuangan negara di pemerintahan yang ada di Bengkulu, anggota DPD RI berkoordinasi dengan pihak Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu.
Dikatakan anggota Komisi I DPD RI, Prof DR Farouk Muhammad, koordinasi dengan dua penegak hukum ini ingin diketahui penanganan perkara.
“Karena kita mengawasi pelaksanaan APBN oleh Pemda, ternyata banyak masalah. Polisi dan Kejati ini kan yang menanganinya,” ungkap Farouk saat kunjungannya ke Kejati Bengkulu, Jumat (28/02/2014).
Selain itu, ada hal-hal yang sudah perlu dijadikan perhatian oleh kedua penegak hukum. Dari hasil pertemuan dengan pihak Kejati Bengkulu, ternyata penanganan perkara dilakukan secara bertahap.
Dalam hal ini pihak Kejati disarankan untuk juga berkoordinasi dengan Inspektorat dan BPK RI untuk penanganan proses hukumnya.
“Temuan-temuan yang menonjol ada temuan ada dana bagi hasil tahun 2011 senilai Rp 16,4 miliar, dan tahun 2009 senilai Rp 4 miliar, yang seharusnya dibagikan ke kabupaten. Tapi ini masih akan diclearkan, belum tentu terjadi penyelewengan,” tandasnya.(yee)