Ilustrasi Tolak Pemberian Izin

Ilustrasi Oleh Doni Windyaputra

kupasbengkulu.com – warga desa Marga Bhakti (D4) Ketahun mengancam akan menduduki kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU). Pasalnya, menyikapi adanya keputusan pihak Pemkab Bengkulu Utara atas diizinkannya pihak Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) untuk menggunakan jalan warga untuk aktifitas tambang batu bara. Keputusan pihak Pemkab tersebut, tidaklah komitmen sebab dalam acara pertemuan yang di gelar di Mapolres BU 2 Maret lalu, Pemkab Bengkulu Utara tidak melibatkan warga yang bersangkutan.

Komat (37) warga Marga Bhakti, menuturkan jika pihaknya tidak setuju terkait kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat itu. Bahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera kembali menduduki kantor Pemkab Bengkulu Utara untuk hearing bersama pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Hearing yang akan dilakukan itu rencana akan menelusuri kebenarannya, kebijakan pemerintah itu sendiri juga akan dipertanyakan.

“Kami terkejut setelah baca koran kok pihak pemerintah tiba-tiba mengizinkan Primkoppol, sementara kami tidak dilibatkan. Kemungkinan pasca pemilu mendatang kami langsung datang ke Pemkab Bengkulu Utara,” tegas Komat.

Dilanjutkannya lagi, jika jalan yang bakal diizinkan tersebut merupakan jalan warga yang sudah digusur pihak Primkoppol yang sudah jelas tidak pernah ada persetujuan dari warga. Alhasil warga saat ini sedang menyusun rencana untuk kembali mempertanyakan apa alasan pemerintah mengeluarkan izin tersebut.

“Saat ini warga kembali dibikin bingung oleh pemerintah, banyak warga yang belum tahu kalau memang mereka mengetahui bakal geram,” tandasnya.

Kepala Distamben Bengkulu Utara, Ramadanus, SE, MM, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengizinkan akses jalan warga saja. Namun untuk rencana Primkoppol membuka tambang batu bara di wilayah itu belum ada persetujuan. Untuk izin jalan yang diberikan itu pihak pemerintah memberikan syarat pada pihak Primkoppol untuk membangun semua infrastruktur termasuk jalan.

“Saya rasa warga tidak ada ruginya, karena kita minta pada pihak Primkoppol untuk membangun jalan, dan memang jalan itu bisa juga dilintasi warga nantinya,” kata Ramadanus.(jon)