Minggu, Mei 19, 2024

Koruptor Buku Kembalikan Uang Negara Rp 602 Juta

Pengembalian uang negara

KUPASBENGKULU,com, BENGKULU SELATAN – Terpidana Koruptor pengadaan Buku dari pihak rekanan (kontraktor –red) yang sudah dijatuhi hukuman kurungan satu tahun penjara yakni Raidis Wandi dan Radianto, serta pejabat Dikpora Bengkulu Selatan Mustafa Lufti dan Hosen Syam Empat terpidana kasus korupsi pengadaan buku di Dinas Dikpora tahun anggaran 2013 ini, akhirnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 602.699.140 ke pihak Kejari Manna melalui Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya Sufrial, SH Kamis, (25/06/2015).

Kajari Manna H Raswali Hernawan SH, MH melalui Kasi Pidsus Mohtar Arifin S.Kom, SH mengatakan, uang senilai Rp 602 juta yang diserahkan tersebut, terdiri dari kerugian negara sebesar Rp 555 juta lebih, ditambah denda masing-masing.

“Keempat terpidana koruptor pengadaan buku ini yang sudah membayar denda sebesar Rp 50 Juta itu baru dari pihak kontraktor, yaitu Raidis dan Radianto. Sedangkan Mustafa Lufti dan Hosen Syam Pns Dikpora ini belum membayar denda. Kalau keduanya ini tidak membayar denda maka akan di tambah kurungan 1 bulan penjara,” kata Mokhtar.

Uang sebesar Rp 602 juta lebih yang merupakan kerugian negara tersebut, segera akan dimasukkan ke kas negara,” demikian Mokhtar Arifin.(tom)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...