Kamis, Juli 17, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULUTerlambat Lebih dari 60 Menit, Maskapai Mesti Penuhi Kewajiban Ini

Terlambat Lebih dari 60 Menit, Maskapai Mesti Penuhi Kewajiban Ini

Kepala Bandara Fatmawari Bengkulu Indar Mustopo
kepala bandara Fatmawati Bengkulu Indar Mustopo

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Mengacu pada peraturan menteri perhubungan, nomor PM.49 tahun 2012, keterlambatan lebih dari 60 menit sampai 120 menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan dan makanan ringan.

“Bagi seluruh maskpai yang terlambat 60 sampai 120 menit wajib memberikan minuman dan makanan ringan. Lebih dari 120 menit hingga 180 menit seluruh maskapai wajib juga memberikan minumam, makanan ringan, makanan berat, dan memindahkan penerbangan berikutnya atau ke maskapai lain, apabila diminta penumpang,” jelas kepala bandara Fatmawati Bengkulu Indar Mustopo saat di wawancara kupasbengkulu.com, Rabu (04/03/2015).

Selain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 49 Tahun 2012, lanjut Indar, ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

“Pasal 2 huruf e menyatakan Maskapai wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap keterlambatan angkutan udara,” terang Indar.

“Sementara itu Pasal 9 menjelaskan, keterlambatan angkutan udara mencakup keterlambatan penerbangan atau flight delayed, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat atau denied boarding passenger, serta pembatalan penerbangan atau cancelation of flight,” kata Indar.

“Jika dari maskapai terjadi delay, penumpang dipersilahkan menanyakan hal tersebut. Masyarakat harus kritis, karena peraturan tersebut sudah ada di UU kementrian perhubungan,” demikian Indar.(vee)