Penertiban ternak di kaur

KUPASBENGKULU.com, KAUR – Perda ternak di Kabupaten Kaur belum sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat Kabupaten Kaur. Terbukti dari banyaknya ternak yang masih berkeliaran di jalan raya Kabupaten Kaur. Hal inilah yang menjadi PR untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kaur dalam menertibkan ternak.

Sayangnya penertiban ternak ini mendapat pro kontra dari masyarakat Kabupaten Kaur. Hal ini terbukti saat penertiban ternah di Kecamatan Kaur Tengah pada Senin (15/06/2015). Salah satu pemilik sapi Din Sonu (45) warga Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah, ngotot dan memaksa pihak Satpol PP untuk melepaskan sapi miliknya yang terjaring razia.

“Ini ternak saya yang punya, bagaimanapun caranya tidak boleh dibawa, saya sanggup mati, untuk mempertahankan hak milik saya,” sesumbar Din kepada pihak Satpol PP.

Dari kejadian ini beberapa warga dan pihak Satpol PP mencoba menenangkanannya, namun Din tetap mengamuk dan marah-maran supaya sapinya tidak dibawa ke Penangkaran di Kantor Satpol-PP Padang Kempas.

Namun pihak Satpol PP tetap bertidak tegas, dan membawa sapi milik Din setelah memberikan penjelasan serta Perda tentang pengandangan ternak. Tidak hanya itu, untuk menenangkan Din yang terbawa emosi pihak Koramil setempat turun kelokasi, dan menenagkannya. selain itu juga Din diharuskan untuk mengurus sapinya di Kantor Satpol PP, untuk melakukan penebusan.

“Ini sudah peraturan Pak, kita tidak bisa membantah, dan pihak Satpol PP juga tidak bisa melepaskan sapi yang sudah mereka tangkap disembarang tempat, karena itu ada prosedurnya. Dan sudah diperdakan. Kalau itu dilanggar maka akan berurusan dengan hukum,” pungkas Koramil Kaur Tengah Kapten Inf M. Zainudin (mty)