Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 dan 2013, Ahmad Kanedi, Sawaludin Simbolon, dan Sandy Bernando penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (30/04/2015) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang penuhi panggilan Kejari ini datang dengan membawa penasehat hukum masing-masing, dimana kedatangan mereka beriringan hampir bersamaan, Ahmad Kanedi datang pada kisaran pukul 09.10. WIB sedangkan Sawaludin Simbolon dan Sandy Bernando datang pada kisaran pukul 10.05 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Wito dalam wawancaranya membenarkan bahwa tiga orang tersangka yang ditetapkan pada Selasa (17/03/2015)  tersebut datang memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk diperiksa.

“Hari ini tim penyidik memeriksa tiga orang tersangka, yakni Ahmad Kanedi, Sawaludin Simbolon dan Sandy Bernando,” kata Wito.

Diketahui, dari tiga tersangka yang diperiksa tersebut hanya tersangka AK yang telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai tersangka, sedangkan untuk SS dan SB pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama setelah dua kali tidak memenuhi panggilan.(bii)