
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Warga Pasar Tengah, Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, meminta kepada pihak terkait untuk meninjau ulang keberadaan tower provider seluler. Pasalnya, tower dinilai telah kerap menimbulkan masalah, seperti radiasi maupun imbasnya terhadap barang elektronik.
”Tower yang terdapat disekitar lokasi kami ini sudah sepatutnya dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman. Besi tua itu, bisa saja membahayakan warga,” sampai salah seorang warga, K Ibrahim, Senin (02/02/2015).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan tower provider seluler menurut Ibrahim terlebih dahulu mendapatkan kesepakatan dari warga sekitar.
”Inilah salah satu alasan lagi bagi kita dalam meminta ke pihak terkait untuk meninjau ulang kembali,” ucap Ibrahim.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu KP2T Kabupaten Kepahiang, Arpan E dikonfirmasikan membenarkan tentang keharusan mendapatkan izin dari warga sekitar. Bagi warga yang keberatan dapat mengusulkan keberatannya, sehingga kontraknya tidak lagi diperpanjang,” demikain Arpan.(slo)