Andi Roslinsyah menandatangani Surat Keputusan pelantikan setelah diambil sumpah jabatan.

Andi Roslinsyah menandatangani Surat Keputusan pelantikan setelah diambil sumpah jabatan.

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Caretaker Bupati Rejang Lebong, Andi Roslinsyah menyatakan tidak akan ada mutasi di Rejang Lebong dalam periode dirinya menjadi caretaker.

Sebelumnya, sempat berhembus kabar yang menyatakan bahwa Caretaker Bupati bisa melakukan mutasi, termasuk eselon II apabila mendapat izin dari Gubernur.
Selain itu, Caretaker Bupati juga sudah mendapat kewenangan penuh untuk mengusulkan APBD Perubahan hingga APBD pokok di tahun mendatang.

Hanya saja, menurut Andi, ia tidak akan melakukan mutasi ataupun rotasi, asalkan SKPD di Rejang Lebong mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Mutasi tidak ada, asalkan SKPD bekerja dengan baik sesuai tupoksinya masing-masing,” kata Andi.

Sebelumnya, berdasarkan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pejabat kepala daerah dimungkinkan untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah.

Mutasi tersebut, apabila dilakukan Bupati, maka harus ada izin dari Gubernur juga izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Meskipun demikian, informasi terhimpun oleh kupasbengkulu.com, menyatakan bahwa caretaker Bupati tidak bisa melakukan mutasi pegawai dengan non job.

Apalagi, mutasi tersebut mengakibatkan penurunan eselon. Dengan kata lain, Mutasi oleh caretaker kemungkinan hanya dilakukan utnuk mengisi jabatan yang kosong.(vai)