Seluma, kupasbengkulu.com – Tiga Tersangka (Tsk) perampokan kantor Pos Tais dituntut pasal berbeda.
Ketiganya yaitu NG Warga Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu dikenakan pasal 365 JO pasal 55 KUHP tentang pencurian kekerasan dimana NG diketahui sebagai karyawan kantor Pos, AC Warga Pagar Dewa Kota Bengkulu dikenakan pasal 365 dan HM juga warga Pagar Dewa Kota Bengkulu dikenakan pasal 480 sebab HM diketahui menerima uang hasil rampokan tersebut.
“Satu orang lagi berinsial SE masih berstatus DPO,”kata Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo jumat (02/12/2016).
Dijelaskan Margopo uang hasil perampokan Rp 184 juta telah dibagi oleh para tersangka yaitu NG menerima uang Rp 30 juta dan telah dibelanjakan sebanyak Rp 5 juta, MH mendapat jatah Rp 10 juta dan AC mendapat 10 juta sedangkan sisanya dibawa lari oleh satu orang lagi yang masih berstatus DPO.
“Barang bukti yang kita amankan uang tunai Rp 35 juta dan satu unit mobil yang digunakan para perampok,”jelasnya.
Ketiganya diamankan dilokasi yang berbeda, AC diamankan dirumah saudaranya di Kabupaten Kepahiang, NG diamankan dikantor Pos Tais dan HM diamankan di Kota Bengkulu, penangkapan ini dilakukan atas kerja sama tim Buser Satreskrim Polres Seluma, tim Sus Jatarnas Ditreskrimum Polda Bengkulu, Polres Kepahiang dan Polres Rejang Lebong.(Sep)