
Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Tindakan SU (60) warga Kecamatan Curup Utara, Rejang Lebong ini keterlaluan, bagaimana tidak, usai memperkosa Mk (15) yang merupakan tetangganya sendiri, ia juga menganggap korban sebagai pelacur, dengan melemparkan uang Rp 50 Ribu ke tubuh korban yang masih tak berdaya. Korban juga diancam apabila melaporkan kejadian ini kepada orang lain.
Kejadian tersebut terjadi sekitar tiga bulan lalu dan akhirnya diketahui oleh keluarganya. Menurut keluarganya, ada perubahan perilaku korban yang mencurigakan. Setelah didesak untuk bercerita, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut.
Seperti mendengar petir di siang bolong, keluarga korban langsung tercekat akibat kejadian tersebut. Alhasil, tanpa banyak mengulur waktu, korban ditemani keluarganya langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto didampingi Wakapolres, Kompol Novi Ari Andrian menyatakan, korban mengaku bahwa ia takut dengan ancaman korban. Sebelumnya, ketika kejadian, korban diperkosa di rumahnya sendiri karena pelaku masuk lewat pintu belakang secara paksa. Korban juga mengaku sempat melawanan memberontak, namun karena saat itu rumahnya sedang kosong sedangankan lingkungan tersebut sedang sepi.
“Penuturan korban, ia diancam sehingga tidak berani menceritakan kejadian itu hingga tiga bulan berlalu, saat ini kita masih melakukan olah TKP dan menunggu hasil visum korban,”pungkas Novi. (vai)