Seluma, kupasbengkulu.com – Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan DPRD Seluma atas hibah tanah dan bangunan kepada instansi vertikal terpaksa diskor atas waktu yang tidak ditentukan karena kelengkapan berkas hibah dinilai tidak lengkap.

“Seluruh kelengkapan yang dipertanyakan oleh komisi I belum bisa dipenuhi oleh pihak eksekutif, oleh karena itu rapat paripurna kita skor sampai waktu yang tidak ditentukan,”Kata Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin menutup paripurna Senin (01/02/2016).

Beberapa anggota DPRD Seluma perwakilan fraksi meminta agar paripurna tersebut diskor memingat banyak hal yang harus dibahas ulang mengenai hibah keinstansi vertikal.

“Eks lahan SPN talang kebun yang sebelumnya diajukan lapangan tembak Brimob, mengingat status lahan hibah berubah kami komisi I belum menyetujui hibah tersebut, sesuai permendagri nomor 32 tahun 2011 bahwa lahan hibah harus jelas kegunaannya, jangan mengangkangi permendagri,”Kata Juru Bicara Komisi I fraksi Demokrat Hiri Yanto.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Seluma Irihadi mengatakan akan secepat mungkin melengkapi berkas hibah yang dipertanyakan komisi I.

“Masih ada yang kurang, belum dilihatkan oleh bagian hukum, nanti kita kumpulkan lagi, secepatnya akan kita bahas,”Sampai Irihadi.

“Lahan itu dulu digunakan untuk peternakan, harusnya dihapus kepemilikan pemerintah daerah mengenai itu untuk apa, nanti diserahkan ke pihak kepolisian,”Tandasnya.

Beberapa lahan maupun bangunan yang akan dihibahkan diantaranya, Gedung Kantor Kementrian Agama,Eks Kantor SPN, Eks lahan SPN ditalang kebun ke Polda Bengkulu,Pos Lanal,Perumahan Perwira dipolres Seluma, Pos Polisi depan kantor dispora dan beberapa lahan lainnya.

Penulis : Sepriandi