Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Kota Bengkulu,kupasbengkulu.com – Warga Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu, berinisial Tn (38) diringkus anggota Polsek Gading Cempaka lantaran diduga mencuri. Bahkan, hasil mencuri tersebut dijual secara online melalui jejaring sosial.

Kapolres Kota Bengkulu, AKBP. Iksantyo Bagus Pramono melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP. Hadi Saputra membenarkan, penangkapan tersebut. Pelaku diringkus dikediamannya Senin (27/10/2014) sekitar pukul 16.04 WIB.

“Ya, pelaku telah kita amankan, sementara ini kita masih melakukan penyelidikan,” kata Hadi.

Setelah dilakukan penyelidikan, nyatanya barang tersebut telah di jual oleh pelaku. Hebatnya, saat dimintai keterangan, pelaku mengakui kalau narang tersebut telah dijualnya secara online.

Tertangkapnya berawal dari laporan dari Yoga Nanda Fitria, warga jalan Sadang 1 Kelurahan Lingkar Barat Kecamaatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada Rabu (15/10/2014).

Menurut laporan korban kejadian tersebut berawal pergi ke Padang Kemling untuk mengambil paketan barang. Dalam keadaan pintu kosan yang dikunci pintunya korban langsung pergi.

Oleh pelaku kemudian, pintu kosan tersebut langsung dijebol, namun tak ada bekal congkelan dipintu tersebut. Didalam kosan ia kemudian beraksi dengan mengambil barang berupa satu unit Laptop Accer dan TV LED LG. Akbatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 5 juta rupiah.(dex)