Jumat, April 26, 2024

Usia Produktif, 32 Pengguna Narkoba Direhabilitasi di RSJKO

tri
Tri Haryanto, penanggungjawab ruang rehabilitasi narkoba RSJKO Bengkulu

kupasbengkulu.com – Para pengguna narkoba yang bersedia melaporkan diri secara sukarela ke IPWL (Institut Penerima Wajib Lapor) Kota Bengkulu, dalam hal ini Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus, akan mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi secara gratis.

“Keputusan dari Kementerian Kesehatan RI bahwasannya dua institusi ini harus menerima wajib lapor. Mereka yang melaporkan diri secara sukarela akan dilindungi, tidak akan dipenjara, malah akan direhabilitasi secara gratis,” kata Kepala Badan Narkotika Kota (BNK) Bengkulu, Bachsir, disela-sela acara sosialisasi bahaya dan penyalahgunaan narkoba di SMP Negeri 15 Kota Bengkulu, Kamis (11/9/2014).

Hal senada juga disampaikan Tri Haryanto, penanggungjawab ruang rehabilitasi narkoba RSJKO Bengkulu. Tri mengatakan, saat ini ada 32 pasien yang menjalani rehabilitasi di instansi tersebut. Sebelum rehabilitasi dilakukan assessment untuk mengkaji sejauh mana tingkat kecanduan pasien dan penyebabnya.

“Sebagian besar yang dirawat di RSJKO merupakan pecandu ganja di usia produktif. Kisaran umur dari 15-64 tahun, dan rata-rata berasal dari Kota Bengkulu,” ujar Tri.

Namun sangat disayangkan, pecandu yang direhabilitasi tidak ada yang berani melaporkan diri secara sukarela. Mereka datang karena sudah tersandung masalah hukum, atau yang dibawa paksa oleh orangtua. Padahal menurut Tri, rehabilitasi bukanlah tempat yang menakutkan.

“Rehabilitasi berbasis komunitas, konsepnya mereka adalah suatu keluarga, mempunyai masalah yang sama dan berkumpul bersama. Kita sama-sama belajar tentang reliji, berbagi cerita (sharing), bisa main band dan fitnes,” lanjut Tri.

“Harapannya pihak keluarga dapat mendukung penuh pemulihan pasien, karena pola asuh dan psikologis pasien sangat mempengaruhi kesembuhan pasien,” tutup Tri.(val)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...