Tapal batas Pasar Keban

KUPASBENGKULU.com, KEPAHIANG – Persoalan tapal batas (Tabat) antara Kelurahan Keban Agung dengan Desa Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir, bakal memanas. Ini setelah adanya permintaan atau laporan ke Pemkab Kepahiang dalam hal ini bupati untuk segera menyelesaikan perkara batas yang sedianya sudah berulang kali diperuncing oleh kedua pihak warga.

Menurut tokoh masyarakat dari kelurahan, Usman, Senin (8/6/2015), pihaknya dalam hal ini mempertahankan wilayah kelurahan berdasarkan atas Peta wilayah yang ditandatangani oleh Pasirah Hi. M. Danil.

” Sesuai dengan peta itu, diantaranya pekan atau pasar tradisional, merupakan bagian dari wilayah Kelurahan Keban Agung. Artinya, pekan dan sebagainya itu adalah haknya Keban Agung atau bukan Desa Talang Pito,” ungkap Usman.

Dengan dasar tersebut, lanjut Usman, maka tidak seharusnya dari warga Desa Talang Pito ada yang sampai mengklaim bahwa kawasan pekan sebagai bagian dari wilayah desa mereka.

” Peta wilayah yang menjadi acuan kami itu, diperkuat lagi dalam perencanaan pembangunan pekan di tahun 2012 lalu, dimana jelas-jelas disebutkan jika lokasi pembangunan berada di wilayah Kelurahan Keban Agung,” kata Usman.

Usman menambahkan, jika memuncaknya persoalan tabat antara kelurahan dengan desa ini, yakni pemasangan papan merek yang pada intinya menyatakan wilayah tersebut sebagai bagian dari Desa Talang Pito.

” Secara terang-terangan, mereka dari Desa Talang Pito memasang merek Dusun II dan juga merusak atribut pemerintah kelurahan yang terdapat di salah satu gapura pekan,” beber Usman.

Melalui laporan tertulis yang ditujukan ke Bupati Kepahiang dan sejumlah aparat penegak hukum, Usman berharap agar persoalan tabat yang sudah berlarut-larut itu dapat segera dituntaskan.

” Untuk menghindari adanya hal-hal buruk yang terjadi. Kami minta agar laporan itu bisa segera disikapi. Dalam laporan itu, dilengkapi dengan tanda tangan warga yang berjumlahkan sekitar 1300 orang, ” kata Usman.(slo)