Hearing Komisi II DPRD BU

Hearing Komias II DPRD Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, kupasbengkkulu,com – Kisruh persolaan yang tidak kunjung ada penyelesaiaan dan terkesan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) tutup mata dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Kabupaten Bengkulu Utara, makin membuat dewan geram.

Pasalnya, dalam rapat pembahasan masalah HGU di ruang sidang gabungan DPRD, Selasa (24/02/2015), sesuai dengan agenda pihak PT. PDU dan PT. Agricinal tidak memenuhi undangan. Meskipun, kedua pihak perusahaan yang diundang tidak hadir, tidak membatalkan agenda yang sudah direncanakan.

Dalam paparan yang disampaikan Fitra Martin Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, dalam kajian serta dengan permasalahan yang kian menumpuk berujung dengan ketidaktransparansi pihak Pemda dalam hal pembahasan masalah perkebunan. Ketika ada persoalan, lembaga yang menjadi sasaran masyarakat. Polemik semacam itu, hendaknya pihak Pemda untuk lebih terbuka dan tidak terkesan pembiaran.

“Dari data yang kita miliki, ada sekitar 18 perusahaan besar yang HGU nya bermasalah. Untuk itu, dewan telah merekomendasikan kepada pihak pemerintah daerah, dalam hal itu bupati untuk dapat bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Fitra.

Dia menambahkan, ditinjau dari aspek aturan yang berlaku tidak ada alasan pihak pemda untuk menutupi kesalahan pihak perusahaan. Sementara, bila masyarakat yang salah dengan mudah dan cepat pihak pemerintah mengambil langkah tegas.

“Lembaga ini bukan semata-mata mencari kesalahan pihak perusahaan. Tetapi, coba pemda untuk jernih dan bisa memilah mana yang harus dikedepankan. Masyarakat pribumi saat ini terkesan sebagai tamu. Perusahaan dinomor satukan,” demikian Fitra.(jon)