Minggu, Maret 26, 2023

1.323 Peserta Tes Honorer K2 Tidak Lulus

Baca selanjutnya

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

kupasbengkulu.com- Setelah diumumkan secara resmi melalui website resmi : sscn.bkn.go.id dan http://www.menpan.go.id hasil tes Honorer Katagori 2 (K2) di Provinsi Bengkulu dan 10 kabupaten dan kota. Sebanyak 1.323 peserta tes di Provinsi Bengkulu tidak lulus atau ‘gigit jari’ dari jumlah peserta yang sebelumnya mengikuti tes sebanyak 2.409 peserta. Sementara untuk peserta yang lulus tes se Provinsi Bengkulu sebanyak 1.086 peserta.

Adapun rincian peserta tes honorer yang dinyatakan lulus dari KemenPAN-RB, di lingkungan Provinsi Bengkulu dari jumlah tes 17 peserta lulus 100 persen, Bengkulu Utara 162 peserta dinyatakan lulus dari 287 peserta, Bengkulu Selatan 184 peserta lulus dari peserta yang mengikuti 393 peserta.

Untuk peserta dari Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 133 peserta lulus dari 242 peserta, Kaur 106 peserta dinyatakan lulus dari 410 peserta, Mukomuko 178 peserta lulus dari 389 peserta, Kepahiang 46 lulus dari 109 peserta, Lebong 38 peserta dinyatakan lulus 137 peserta, Bengkulu Tengah 93 peserta lulus dari 138 peserta, dan peserta Kota Bengkulu 129 peserta lulus dari 287 peserta.

Analis Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Majulo, SE, mengatakan, di Provinsi Bengkulu 1.086 peserta dinyatakan lulus dari 2.409 peserta. Untuk honorer di lingkungan Provinsi Bengkulu sebanyak 17 peserta dinyatakan lulus 100 persen.

”Hasil tes akan diambil di KemenPAN-RB, kalau yang lulus sudah bisa dilihat di website resmi tadi. Setelah itu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dilanjutkan dengan pemberkasan,” jelas Majulo, Selasa (11/2/2014).

Sementara untuk peserta yang dinyatakan lulus, kata Majulo, khususnya di lingkungan Provinsi Bengkulu setelah dinyatakan lulus tes mesti melengkapi berkas. Seperti, ijazah terakhir fotokopi dilegalisir, pas photo 3 x 4 Cm , fotokopi keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir, sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat berwenang paling rendah eselon I.

Selain itu, tambah dia, persyaratan lainnya yang mesti dilengkapi yakni, daftar riwayat hidup, SKCK, surat kesehatan, bebas narkoba, surat pernyataan sesuai dengan anak lampiran I D keputusan BKN Nomor 11 tahun 2002.

”Semua berkas harus dilengkapi peserta yang lulus, penyerahan berkas akan di informasikan setelah adanya hasil tes dari KemenPAN-RB dan dikeluarkannya keputusan Gubernur atas hasil tes honorer K2,” tandas Majulo.(gie)

Mengaku Ditipu Suami Pejabat, 2 Warga Kota Bengkulu Lapor Polisi

Kupas News, Kota Bengkulu – Dua orang warga Kota Bengkulu yakni Jon Akmal dan M. Rozi mendatangi Mapolresta Bengkulu atas perkara dugaan kasus penipuan...

Mengerucut, Berikut 10 Nama Calon KPU Provinsi Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Tim Seleksi KPU Provinsi Bengkulu secara resmi mengumumkan 10 besar calon KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028. Pengumuman itu tertuang dalam...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras jenis tuak, Foto: Dok Kupas News, Bengkulu Utara - Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menggelar Operasi...

Gubernur Rohidin Buka Kampung Ramadhan 2023 di Graha Pena RB

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan sambutan pada pembukaan kampung ramadhan di halaman gedung Graha Pena RB, Kota Bengkulu, Kamis 23 Maret 2023, Foto:...

Polisi Amankan Perayaan Nyepi 2023 di Desa Sunda Kelapa

Kupas News, Bengkulu Tengah - Perayaan Nyepi Rahajeng Rahina Tahun Baru Caka 1945 di Desa Sunda Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa...

Terbaru