Wawali ke Lapas

kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Sebanyak 113 anak yang bermasalah hukum di lapas se-Provinsi Bengkulu bakal mendapatkan pendidikan, pembinaan, dan pengembangan anak baik dari segi formal maupun informal oleh Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bengkulu Dewa Putu Gede, SH, M.Hum mengatakan hal ini dilakukan atas dasar perubahan peraturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang merubah sistem baru, maka Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak) berubah menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam perubahan ini diharapkan adanya perubahan, sehingga dengan adanya perubahan ini, maka anak yang bersentuhan hukum akan mendapatkan pembimbingan pendidikan yang baik.

“Dengan sinergiritas pihak perangkat kerja yang lainnya kita akan membangun sistem yang menekankan pemberian bantuan pembinaan khusus pada anak yang berada di lapas,” Kata Gede.

Diungkapkannya, selain pihaknya, Kemenkumham akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Bengkulu. nantinya pendidikan yang diberikan sama seperti pendidikan sekolah umum lainnya sesuai tingkat pendidikan SD, SMP hingga SMA.

“Sementara ini organisasi dan strukturnya yang belum turun dari pusat, maka kita pusatkan tenaga kerja yang berada di Lapas II A di Bentiring khusus napi anak maupun wanita,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosialinda saat kunjungan untuk meresmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Lapas Bentiring menyetujui dengan pemikiran ini. Pasalnya, pembentukan krakter anak perlu diberikan penanganan khusus, maupun anak yang bersentuhan hukum penting dalam membentuk krakter terlebih dalam melanjutkan pendidikan.

“Mereka dapat terdidik dari segi mentalnya agar dapat merubah krakter mereka dengan baik sehingga lingkungan luar dapat memahami itu semua. Untuk itu perlindungan serta pembimbingan anak harus kita berikan tindakan khusus, agar mereka dapat melanjutkan cita cita mereka,” demikian Wawali.(dex)